Jumat, 23 November 2012

Sekedar Info

Sekedar info.....
Saat ini JABODETABEK sedang gencar-gencarnya diguyur hujan, dan banjir pun menghantui disamping macetnya jalan yang tak terelakan.

Sekedar Info....
Untuk kita yang ingin melihat prakiraan cuaca hari ini dan esok silahkan masuk ke web BMKG di


http://www.bmkg.go.id


atau untuk melihat kemacetan jalan bisa meliha di



http://lewatmana.com

Semoga bermanfaat..

Kamis, 08 November 2012

Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah DKI Jakarta

Ahok.Org – Dalam rangka menjalankan dan mendorong budaya transparansi dalam lingkungan Pemda DKI, Wakil gubernur Basuki T. Purnama (Ahok) mempublikasikan secara terbuka gaji bulanan dan tunjangan yang diterimanya beberapa hari lalu.

Kali ini Ahok juga mempublikasikan kepada masyarakat dana operasional yang dialokasikan untuk Gubernur maupun Wakil Gubernur DKI. Di dalam dokumen terlampir bisa terlihat nilai maksimal untuk biaya operasional penunjang kepala daerah DKI adalah 0.15 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Dalam kepemimpinannya, Fauzi Bowo di tahun 2012 mengalokasikan 0.0859 persen dari target PAD. Dengan kata lain, Fauzi Bowo hanya mengalokasikan kira-kira setengah dari yang bisa dia alokasikan.

Secara nominal jumlah uang operasional ini cukup besar yaitu Rp. 17.640.352.300,00. Berdasarkan SK Gubernur 1634 tahun 2007 (terlampir), ditetapkan pembagian biaya operasional dengan komposisi 70 persen untuk gubernur dan 30 persen untuk wakil gubernur. Biaya penunjang operasional ini diberikan kepada kepala daerah setiap 3 bulan dengan jumlah yang sama yaitu masing-masing Rp. 4.410.088.075,-. Dalam triwulan terakhir yaitu bulan Oktober-Desember 2012 rincian alokasinya adalah sebagai berikut:
1. Diberikan kepada Gubernur sebesar Rp. 2.457.000.000,- (untuk tiga bulan)
2. Diberikan kepada Wakil Gubernur sebesar Rp. 1.050.500.000,- (untuk tiga bulan)
3. Dikelola melalui Bendahara sebesar Rp. 902.588.075,- (untuk tiga bulan)
Sebagai catatan, per tanggal 6 November biaya operasional untuk bulan Oktober-Desember 2012 belum diterima oleh Gubernur maupun Wakil Gubernur.

Ada empat kategori pengeluaran dari biaya operasional  yang bisa digunakan oleh kepala daerah yaitu: biaya koordinasi, biaya penanggulanangan kerawanan sosial, biaya pengamanan, dan biaya kegiatan khusus lainnya. Jumlah alokasi dari masing-masing kategori pengeluaran tersebut bisa dilihat di lampiran. Kategori yang ada dibuat agak “longgar dan mengambang” sehingga memberikan keleluasaan bagi kepala daerah untuk memasukan berbagai macam pembiayaan ke dalam kategori yang ada.

Selama ini, dana operasional ini diberikan secara lump sum kepada kepala daerah sehingga tidak diatur secara spesifik dalam aturan yang ada tentang bagaimana pertanggungan jawaban dari penggunaan uang tersebut.

Setelah biaya penunjang operasional ini diturunkan, Ahok akan secara reguler (setiap bulan) menyampaikan laporan penggunaan biaya penunjang operasional tersebut. Untuk menjamin transparansi, ia meminta agar uang tersebut ditransfer ke rekeningnya di BANK DKI sehingga semua pemasukan dan pengeluaran tercatat dengan jelas. Jika ada sisa, Ahok akan mengembalikannya ke kas Negara. Semua ini penting untuk dilakukan supaya budaya transparansi bisa mulai ditanamkan di birokrasi DKI.[Sun]


*Sumber http://ahok.org

Perkembangan Masjid ku .........episode 1













Minggu, 04 November 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2006

Di wilayah Bogor sering kali kita menjumpai penarikan retribusi untuk perbaikan jalan. Cara kerja swadaya masyarakat ini melibatkatkan warga sekitar atau pengguna jalan dengan memberikan KUPON RETRIBUSI UNTUK PERAWATAN/PERBAIKAN JALAN yang mengacu pada :

1. Perda Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2006 Tentang Desa
2. Peraturan Desa ...................
3. Keputusan Kepala Desa ...........................


Untuk memahami Perda, Peraturan dan Keputusan tersebut diatas, kami coba sedikit beri tahu isi dari peraturan tersebut.


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOM0R : 254 TAHUN : 2006
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOGOR,

........

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BOGOR
DAN
BUPATI BOGOR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bogor.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
3. Bupati adalah Bupati Bogor.
4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
5. Camat adalah kepala kecamatan sebagai perangkat daerah.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat serta yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus  Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintah Desa adalah kepala desa dan Perangkat Desa sebagai  unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat kepada daerah dan/atau desa serta dari pemerintah daerah kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
11. Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang dibuat oleh BPD bersama kepala desa.
12. Peraturan Kepala Desa adalah keputusan yang bersifat mengatur yang merupakan pelaksanaan dari peraturan desa, atau kebijakan kepala desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
13. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang bersifat menetapkan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan desa, peraturankepala desa atau kebijakan kepala desa yang menyangkut pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
14. Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disebut BUMDES adalah badan usaha yang didirikan di desa, berdasarkan kemampuan dan potensi desa.
15. Kerjasama Desa adalah suatu bentuk kerjasama antara suatu desa dengan desa yang lain dan/atau kerjasama antara desa dengan pihak ketiga.
16. Bendahara Desa adalah seseorang yang diberi tugas untuk dan atas nama desa, menerima, menyimpan, dan membayar atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang milik desa.
17. Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendaharawan, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan terhadap bendaharawan yang bersangkutan
diharuskan mengganti kerugian.
18. Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai bendaharawan, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar
hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
mestinya  sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan kerugian bagi desa.
19. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
20. Partisipasi Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri untuk ikut serta bekerjasama tanpa adanya paksaan.
21. Gotong Royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta
mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga desa
dengan pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama.
22. .....44.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS
DESA
........

BAB III
KEWENANGAN DESA
........

BAB IV
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
........

BAB V
ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA
.........

PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN
KEPALA DESA
.......

BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
.......

BAB VIII
KEDUDUKAN, KEANGGOTAAN DAN
SUSUNAN BPD
.........

BAB IX
PERATURAN DESA
Bagian Kesatu
Kerangka dan Bentuk Peraturan Desa
Pasal 114
(1) Peraturan desa ditetapkan oleh BPD bersama
kepala desa.
(2) Kerangka peraturan desa, terdiri atas :
a. JUDUL;
b. PEMBUKAAN :
1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
2. Jabatan pembentuk peraturan desa;
3. Konsideran (menimbang);
4. Dasar hukum (mengingat); dan
5. Diktum, terdiri atas
a) Memutuskan;
b) Menetapkan; dan
c) Nama peraturan desa;
c. BATANG TUBUH, dikelompokkan ke dalam :
1. Ketentuan umum;
2. Materi pokok yang diatur;
3. Ketentuan peralihan (jika diperlukan);
dan
4. Ketentuan penutup;
d. PENUTUP;
e. PENJELASAN (jika diperlukan); dan
f. LAMPIRAN (jika diperlukan)
........

BAB X
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
.........

BAB XI
KEUANGAN DESA
Bagian Kesatu
Umum
..........

BAB XIII
KERJASAMA DESA
..........

BAB XIV
PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
..........

BAB XV
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
..........

BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
...........

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bogor.
Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 20 Oktober 2006
BUPATI BOGOR,
ttd
AGUS UTARA EFFENDI
Diundangkan di Cibinong
pada tanggal 20 Oktober 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR,
ttd
PERY SOEPARMAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
TAHUN 2006 NOMOR 254
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM,
ttd
ZURYAWAN ISVANDIAR ZOEBIR
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
DESA
...............


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 24
LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOMOR : 9 TAHUN 2006 TANGGAL : 20 OKTOBER 2006
BENTUK PERATURAN DESA
............

BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN PERALIHAN
(Apabila diperlukan)
Pasal …….
………………………………………………………………
dan seterusnya …………..
BAB ….
KETENTUAN PENUTUP
Pasal …….
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan
desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bogor.
Ditetapkan di ………………….
pada tanggal …………………..
KEPALA DESA ……(nama desa dan kecamatan),
………(nama kepala desa)……..
Diundangkan di ……………..
pada tanggal …………………
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR,
..……………………………..
BERITA DAERAH KABUPATEN BOGOR
TAHUN …….. NOMOR ……
BUPATI BOGOR,
ttd
AGUS UTARA EFFENDI




Sabtu, 03 November 2012

Idul Adha 2012 di Perumahan Vila Mutiara Bogor 2


Pagi di masjid VMB2 sebelum Qurban


Pagi di masjid VMB2 sebelum Qurban


Antusiasme warga


Antusiasme warga


Pemotongan hewan Qurban


Pemotongan hewan Qurban


Pemotongan hewan Qurban


Pemotongan hewan Qurban


Seksi kebersihan
 Alhamdulilah tahun ini kami warga vila mutiara bogor 2 telah melaksanakan Qurban sebanyak 20 ekor kambing 3 ekor sapi.....mudah-mudahan tahun depan ada kenaikan warga yang ingin ber Qurban .....aamiin