Minggu, 04 November 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2006

Di wilayah Bogor sering kali kita menjumpai penarikan retribusi untuk perbaikan jalan. Cara kerja swadaya masyarakat ini melibatkatkan warga sekitar atau pengguna jalan dengan memberikan KUPON RETRIBUSI UNTUK PERAWATAN/PERBAIKAN JALAN yang mengacu pada :

1. Perda Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2006 Tentang Desa
2. Peraturan Desa ...................
3. Keputusan Kepala Desa ...........................


Untuk memahami Perda, Peraturan dan Keputusan tersebut diatas, kami coba sedikit beri tahu isi dari peraturan tersebut.


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOM0R : 254 TAHUN : 2006
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOGOR,

........

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BOGOR
DAN
BUPATI BOGOR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bogor.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
3. Bupati adalah Bupati Bogor.
4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
5. Camat adalah kepala kecamatan sebagai perangkat daerah.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat serta yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus  Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintah Desa adalah kepala desa dan Perangkat Desa sebagai  unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat kepada daerah dan/atau desa serta dari pemerintah daerah kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
11. Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang dibuat oleh BPD bersama kepala desa.
12. Peraturan Kepala Desa adalah keputusan yang bersifat mengatur yang merupakan pelaksanaan dari peraturan desa, atau kebijakan kepala desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
13. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang bersifat menetapkan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan desa, peraturankepala desa atau kebijakan kepala desa yang menyangkut pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
14. Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disebut BUMDES adalah badan usaha yang didirikan di desa, berdasarkan kemampuan dan potensi desa.
15. Kerjasama Desa adalah suatu bentuk kerjasama antara suatu desa dengan desa yang lain dan/atau kerjasama antara desa dengan pihak ketiga.
16. Bendahara Desa adalah seseorang yang diberi tugas untuk dan atas nama desa, menerima, menyimpan, dan membayar atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang milik desa.
17. Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendaharawan, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan terhadap bendaharawan yang bersangkutan
diharuskan mengganti kerugian.
18. Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai bendaharawan, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar
hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
mestinya  sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan kerugian bagi desa.
19. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
20. Partisipasi Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri untuk ikut serta bekerjasama tanpa adanya paksaan.
21. Gotong Royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta
mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga desa
dengan pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama.
22. .....44.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS
DESA
........

BAB III
KEWENANGAN DESA
........

BAB IV
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
........

BAB V
ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA
.........

PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN
KEPALA DESA
.......

BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
.......

BAB VIII
KEDUDUKAN, KEANGGOTAAN DAN
SUSUNAN BPD
.........

BAB IX
PERATURAN DESA
Bagian Kesatu
Kerangka dan Bentuk Peraturan Desa
Pasal 114
(1) Peraturan desa ditetapkan oleh BPD bersama
kepala desa.
(2) Kerangka peraturan desa, terdiri atas :
a. JUDUL;
b. PEMBUKAAN :
1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
2. Jabatan pembentuk peraturan desa;
3. Konsideran (menimbang);
4. Dasar hukum (mengingat); dan
5. Diktum, terdiri atas
a) Memutuskan;
b) Menetapkan; dan
c) Nama peraturan desa;
c. BATANG TUBUH, dikelompokkan ke dalam :
1. Ketentuan umum;
2. Materi pokok yang diatur;
3. Ketentuan peralihan (jika diperlukan);
dan
4. Ketentuan penutup;
d. PENUTUP;
e. PENJELASAN (jika diperlukan); dan
f. LAMPIRAN (jika diperlukan)
........

BAB X
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
.........

BAB XI
KEUANGAN DESA
Bagian Kesatu
Umum
..........

BAB XIII
KERJASAMA DESA
..........

BAB XIV
PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
..........

BAB XV
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
..........

BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
...........

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bogor.
Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 20 Oktober 2006
BUPATI BOGOR,
ttd
AGUS UTARA EFFENDI
Diundangkan di Cibinong
pada tanggal 20 Oktober 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR,
ttd
PERY SOEPARMAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
TAHUN 2006 NOMOR 254
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM,
ttd
ZURYAWAN ISVANDIAR ZOEBIR
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
DESA
...............


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 24
LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOMOR : 9 TAHUN 2006 TANGGAL : 20 OKTOBER 2006
BENTUK PERATURAN DESA
............

BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN PERALIHAN
(Apabila diperlukan)
Pasal …….
………………………………………………………………
dan seterusnya …………..
BAB ….
KETENTUAN PENUTUP
Pasal …….
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan
desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bogor.
Ditetapkan di ………………….
pada tanggal …………………..
KEPALA DESA ……(nama desa dan kecamatan),
………(nama kepala desa)……..
Diundangkan di ……………..
pada tanggal …………………
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR,
..……………………………..
BERITA DAERAH KABUPATEN BOGOR
TAHUN …….. NOMOR ……
BUPATI BOGOR,
ttd
AGUS UTARA EFFENDI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar