Minggu, 31 Maret 2013

BPKB hilang bagaimana mengurusnya



Kadang kita suka pusing bukan kepalang ketika surat penting kendaraan kita yaitu  BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) hilang. Sering muncul pertanyaan bagaimana cara membuat gantinya atau "duplikatnya" 
Sedikit info yang akan kami berikan semoga bisa bermanfaat, ya minimal sedikit memberikan jalan dan rasa damai di hati.




Langkah pertama
Yang harus kita lakukan ialah membuat surat laporan kehilangan ke kepolisian terdekat bisa di Polsek atau Polres. Jangan lupa untuk membawa identitas diri seperti KTP atau SIM biasanyaakan ditanyakan oleh petugas. Berikan rincian atau kronologis kejadian dengan benar, jika sudah sebelum kita meninggalkan tempat baca kembali dengan teliti siapa tau ada kesalahan dalam pengetikan.

Kedua
Membuat surat keterangan dari Reserse.
Cara kerjanya sama seperti kita melaporkan kehilangan di Polsek atau Polres

Ketiga
Membuat surat penyataan kehilangan
Jika langkah kedua telah selesai maka kita harus membuat surat ketengan kehilangan BPKB ditandatangani sendiri diatas materai 6000



Ke empat
Membuat surat keterangan dari bank, bahwa kendaraan kita tidak dalam jaminan dan ditandatangani diatas materai 6000

Kelima
Mengiklankan kehilangan BPKB
Cantumkan a/n nama, nomor polisi B xx XXX, Nomor Rangka dan Nomor mesin dintatakan tidak berlaku lagi.

Ke enam
Ke Samsat . JIka semua proses dari satu sampai lima telah kita jalani dan mendapat surat keterangan, langkah berikutnya adalah ke Samsat bagian kehilangan, jangan lupa KTP dan STNK serta bawa juga kendaraan anda untuk dicek pisik. Jika sudah maka Duplikan BPKB anda akan diterima 1 bulan berikutnya

Semoga bermanfaat