Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada sejumlah pihak terkait
mengatakan e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan
lainnya yang merusak fisik e-KTP.
Berikut surat edaran Mendagri yang mengimbau e-KTP tidak difotocopy:
Berikut surat edaran Mendagri yang mengimbau e-KTP tidak difotocopy:
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: -Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Sifat: Penting
Lampiran: -Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Jakarta, 11 April 2013
Kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor
126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut
dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik
jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi
dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader
(alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib
menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP
termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2)
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh
penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami
ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala
Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur BankIndonesia/Para Pimpinan
Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran
masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan
card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan
tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013,
dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku
lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara
efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan
aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta
kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga
lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para
Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan
usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP
tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak
fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan
“Nama Lengkap”
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan
perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat,
khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi.
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar