Senin, 27 Agustus 2012

Apa itu e-KTP dan Inafis

Beberapa bulan yang lalu Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan sebuah kartu ajaib yang bernama Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Card. Dalam kartu ini di tanamkan sebuah chip yang berisi data si pemegang mulai dari tanggal lahir, alamat (seperti yang tertera dalam ktp) namun ditambah dengan  foto,  sidik jari, nomor kendaraan, nomor BPKB, nomor sertifikat rumah, dan bahkan nomor rekening di bank.

Satu lagi kepintaran dari kartu ini, sangat mendukung penyidikan polisi. Selain data pemilik, terdapat pula catatan kriminal yang pernah dilakukan pemiliknya. Ada sembilan biometrik di tubuh manusia yang terdata dalam kartu ini. Di antaranya sidik jari, muka, hidung, telapak tangan, dan jejak kaki. "Kalau sidik jari di e-KTP, alur sidik jarinya kurang lengkap, untuk di Inafis itu lengkap dan pasti tidak terbantahkan," ucap  Kepala Pusat Inafis Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Bekti Suhartono .




Yang jadi pertanyaan apakah Kartu Inafis dengan e-KTP itu sama atau berbeda?

e-KTP
Belum lama ini kita juga  terbiasa mendengar e-KTP ( Kartu Tanda Penduduk elektronik) walaupun antusias kita untuk membuat e-KTP tidak di imbangi dengan lamanya kita menerima hasilnya.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengungkapkan ide awal pengadaan e-KTP bergulir untuk mencegah terjadinya manipulasi dan penggandaan data kependudukan. Karena itu, pemerintah mempersiapkan e-KTP yang disertai chip elektronik yang juga berisi data sidik jari. Dengan metode baru ini, setiap warga hanya akan memiliki satu nomor induk kependudukan nasional (NIK). Nomor yang dimiliki warga akan mengkonversikan sejumlah kartu identitas seperti KTP, SIM, NPWP, visa, BPKB dan paspor.
"Tujuan e-KTP ini cukup jelas, menertibkan data administrasi kependudukan. Saat mengurus akte kelahiran, nomor induk nasional akan diterbitkan dan dijadikan nomor induk sekolah bagi anak-anak mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi" 
Bedanya dengan Inafis di dalam e-KTP memang tidak terdapat nomor rekening dan demografi pemilik yang berisi nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, agama, nama anak dan nama istri jika sudah berkeluarga.
Dengan kartu Inafis, seseorang yang terkena tilang pun dendanya dapat dipotong secara langsung. "Bayar tilang jadi tidak perlu lagi di persidangan, tapi terdebet dari rekening yang ada di data kartu ini," ucapnya.



Kira-kira begitulah beda Inafis dengan e-KTP, moga-moga bermanfaat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar