Senin, 10 September 2012

Pembatasan jarak kendaraan roda 2 (200km)

Cerita ini berawal ketika membaca artikel otomotif, dalam artikel tersebut memperlihatkan satu kendaran bermotor roda dua yang dapat digunakan buat adventure, tapi bukan itu yang menarik untuk dibahas, melainkan .....(wacana) pembatasan jarak tempuh kendaraan roda dua.....200km saja

Cukup menarik kiranya hal ini untuk diangkat, karena sebagian besar orang di indonesia khususnya Jakarta menggunakan kendaraan ini.
Nah sekarang mari kita cari tau apakah benar dan apa alasannya peraturan ini dibuat.


Inspektur Jenderal Pudji Hartanto

Seperti yang di lansir oleh tempo bahwa “Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia berencana menerbitkan aturan yang membatasi jarak tempuh kendaraan roda dua. Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Pudji Hartanto mengatakan, hal ini dilakukan karena sepeda motor lebih berisiko celaka saat menempuh jarak jauh”, untuk lebih lengkapnya bisa dilihat/klik   ( DI SINI ) 

Pernyataan tersebut disampaikan pada rapat kepolisian dengan anggota dewan  tanggal 3 September yang mengevaluasi banyaknya korban pada mudik lebaran, ehm jadi kira-kira Jakarta - Bandung ada tidak ya 200km. 

Mungkin ini alasannya

Kasihan si bocah

Kalau begini adanya, pasti akan ada polemik di masyarakat, ada yang setuju ada yang tidak, contoh orang yang tidak memiliki kemapuan financial yang bagus mungkin pulang kampung dengan menggunakan sepeda motor bisa jauh lebih hemat, walau dengan segudang resiko.


Jadi (kesan) pembatasan jarak ini diberlakukan untuk kita yang ingin mudik, agar tidak terjadi banyak kecelakaan, apakah akan diberlakukan atau tidak...kita tunggu









Tidak ada komentar:

Posting Komentar